4/06/2013

Bantuan Dana 100 Miliar untuk Pesantren Jawa Barat


Pemprov Jawa Barat menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar pada APBD 2013 untuk membantu pembangunan pesantren salafiah. 


Pesantren salafiah adalah pesantren yang hanya menyelenggarakan pengajian tanpa ada kegiatan belajar mengajar formal. Saat ini dari 12.498 pesantren, 3.500 di antaranya merupakan pesantren yang santrinya sekolah di luar pondok.

Alokasi anggaran itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada wartawan saat menghadiri tablig akbar di Pontren Salafiah At-Taqwa, Kampung Ciputri, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Minggu (13/1). "Saat ini pontren salafiah yang belum tersentuh bantuan. Kalau untuk pesantren yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP, dan SMA sudah mendapat bantuan melalui pembangunan ruang kelas baru.


Untuk itu, mulai tahun 2013, kami siap memberikan bantuan kepada sekitar 3.500 pesantren salafiah yang santrinya disebut santri kalong," ujar Heryawan mengatakan, dari 3.500 pontren salafiah itu, 1.000 pontren di antaranya akan mendapatkan bantuan pada tahun 2013 ini. Sedangkan sisanya, kata Heryawan, pada tahun anggaran berikutnya. "Rata-rata bantuan satu pontrennya Rp 100 juta. Jadi kalau ada 1.000 pesantren, maka anggaran yang disiapkan Rp 100 miliar," tambahnya. Ia berharap, bantuan tersebut dapat menghadirkan pesantren gemilang dan tidak kumuh, terutama dalam penerapan keilmuan, baik agama maupun teknologi sesuai kebutuhan zaman.

Pimpinan Pontren At-Taqwa, K.H. Irfan Khusaeri menyambut baik program Pemprov Jawa Barat tersebut. Apalagi pontrennya sedang melakukan renovasi dan pembangunan sekolah tinggi yang diperkirakan memakan anggaran Rp 10 miliar. "Saat ini jumlah santri yang mondok sebanyak 100 orang sesuai dengan daya tampung. Tapi dalam waktu dekat, kami siap membangun gedung untuk perguruan tinggi dan kami sudah menjalin kerja sama dengan Universiyas Al-Ghifari," terangnya. (B.109)** http://www.klik-galamedia.com/dana-rp-100-miliar-untuk-pesantren -

No comments:

Post a Comment