Amalan

1. PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia pasca pemilu sedang memasuki era reformasi dalam bebagai aspek, antara lain pendidikan, hukum. politik, ekonomi dan sosial. Reformasi yang menuntut pembaharuan dan perubahan pada aspek-aspek di atas perlu mendapat perhatian semua pihak, agar tidak menimbulkan akibat yang merugikan masa depan negara dan bangsa, khususnya ummat Islam sebagai ummat mayoritas.
Era globalisasi dan persaingan bebas juga menimbulkan pengaruh tersendiri terhadap persoalan intern dalam negeri masing-masing, termasuk di dalamnya negara Indonesia.
Pada saat bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai ktisis, yang menimbulkan persoalan-persoalan yang sangat sensitif dan serius dalam kehidupan sosial keagamaan ummat, maka masuknya era globalisasi dan persaingan bebas semakin menambah kompleks persoalan yang dihadapi ummat.
Mengenai situasi dan kondisi ummat Islam Indonesia dewasa ini, khususnya dalam bidang ekonomi, dan politik serta ketahanan akidah, akhlak dan ukhuwah Islamiyah menuntut peranan nyata semua komponen kekuatan Islam, termasuk organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti PUI, dengan menyusun dan mengimplemetasikan program-program kerjanya secara tepat, cepat dan terarah.

II. KONDISI OBJEKTIF PUI

1. Kekuatan
  1. PUI sebagai organisasi pendidikan dan dakwah telah meilih ribuan madrasah mulai tingkat Raudlatul Athfal, madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat, madrasah Tsanawiyah atau SLTP dan madrasah Aliyah atau SLTA sampai tingkat Perguruan Tinggi.
  2. PUI memiliki heteroginitas anggota yang tersebar pada daerah tingkat I (propinsi), yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur DI. Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.
  3. Para penguruss PUI pada umumnya, mulai tingkat pusat sampai ke tingkat ranting masih ulet dan konsisten dalam mengelola organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal.
    2. Hambatan.
  1. Mekanisme dan efektifitas kerja di lingkungan organisasi pada umumnya masih perlu ditingkatkan dengan peningkatan kemampuan dan semangat kerja secara profisional.
  2. Pada berbagai tingkatan kepengurusan masih banyak yang belum memiliki sekretariat, sebagai wadah dan pusat kegiatan organisasi.
  3. Di antara para pengurus banyak yang kurang bisa bekerja secara proporsional karena berbagai peranan dan kedudukan, baik pada instansi atau lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah / swasta.
  4. Tidak ada sumber dana yang tetap dan memadai, sehingga kegiatan organisasi sering tertunda atau stagnan.
  5. Kurangnya peluang dan fasilitas untuk mensosialisasikan program kerja. visi dan misi PUI kepada seluruh angggota, sehingga memberikan peluang masuknya pengaruh-pengaruh dari luar.
    3. Peluang.
  1. Pemerintah tengah melakukan demokratisasi dan perubahan dalam berbagai aspek, yang dapat memberikan peluang lebih terbuka bagi semua organisasi, LSM, atau masyarakat secara berkelompok maupun perorangan, termasuk di dalamnya warga dan organisasi PUI.
  2. Kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan agama, sebagai akibat dari krisis yang dialami bangsa Indonesia,akan memberikan peluang kepada organisasi-organisasi keagamaan dan kemasyarkatan untuk berperan lebih aktif.
    4. Tantangan
  1. Krisis nasional pada satu sisinya dirasakan oleh umat Islam sebagi musibah nasional, dalam penanggulangannya memerlukan partisipasi semua pihak, terutama untuk menangkal berbagai pengaruh psikologis yang ditimbulkannya.
  2. Perkembangan era globalisasi dan era kerterbukaan akan mempengaruhi berbagai tatanan kehidupan masayarakat (positif atau negatif). Keadaan ini menuntut kesiapan sumber daya insani, yang memoliki kecerdasan,kemampuan kemauan keras, keimanan dan ketaqwaan, serta akhlak mulia.
  3. Sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang modern dan memliki visi serta misi ke Islaman yang jelas, PUI harus mampu beradaptassi dengan berbagai keadaan (tempat dan zaman), mengantisipasi berbagai kemungkinan ke depan, dan melahirkan penafsiran syari’at serta paradigma baru yang lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan.
  4. Makin meluasnya gaya dan pola hidup materalistik, yang (langsung atau tidak langsung, sedikit atau banyak) dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat muslim, termasuk di dalamnya pola dan tata kerja berorganisasi, maka persoalan-persoalan dana organisasi dan ekonomi ummat perlu mendapat perhatian yang proporsional.
    Dengan memperhatikan latar belakang, hambatan peluang dan tantangan di atas organisasi PUI ke depan disamping harus dipegang oleh para pengurus yang bertanggung jawab dan berkemampuan, juga harus mampu merumuskan program kerja yang relistik, applicable dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ummat dan zaman.

    III. RENCANA AMAL
    A. Bidang Umum
  1. Mengupayakan dan membangun kantor-kantor sekretariat untuk setiap jenjang tau tingkat Organisasi, berikut sarana dan prasarananya, termasuk pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
  2. Memfungsikan dan mendayagunakan Kantor-kantor sekretariat yang telah ada, sehingga Kantor-kantor tersebut dapat berdaya guna dan berfungsi sebagai pusat informasi, pusat keingatan dan pusat pengendalian.
  3. Melakukan dan mengupayakan pembinaan para anggota secara terarah, terprogram dan berkelanjutan, dalam rangka mensosialisasikan visi dan misi PUI. Dengan demikian di harapkan dan di mungkinkan tertanam dan mantapnya visi dan misi PUI di antara para anggotanya, sehingga tidak akan mudah terbawa oleh pengaruh serta pendangan-pandangan lain yang tidak searah dan sejalan dengan visi dan misi PUI.
  4. Meningkatkan mekanisme kerja Organisasi di lingkungan PUI sebagaimana layaknya sebuah organisasi modern yang hidup dalam era globalisasi dengan demikian, di harapkan roda organisasi akan berjalan secara dinamis, efektif, berdaya guna dan berhasil guna secara optimal.
  5. Mengaktifkan dan mengefektikan kegiatan litbang (penelitian dan pengembangan) dalam bidang agama, sosial kemasyarakatan dan berbagai aspek keilmuan, yang hasilnya dapat dijadikan pedoman dan landasan kerja Organisasi serta pegangan bagi semua warga PUI.
    B. Bidang Syari’ah dan Wakaf
  1. Merumuskan dan menetapkan fatwa sebagai sikap dan pendirian PUI dalam berbagai masalah hukum syar’i, yang dapat di jadikan pegangan, khususnya bagi warga PUI dan masyarakat luas pada umumnya tentang berbagai permasalahan yang muncul dalam masyarakat akibat perubahan dan perkembangan zaman.
  2. Merumuskan dan menetapkan fatwa terhadap berbagai masalah syar’i sebagai saran dan masukan bagi Pemerintah dalam menetapkan langkah, kebijakan dan programnya, terutama dalam hal-hal yang dianggap bertentangan dengan syari’at Islam, khususnya ajaran ahli Sunnah wal Jama’ah;
  3. Mengupayakan adanya arahan dan pembinaan khusus bagi Pengurus PUI dari seluruh tingkatan dan jajaran organisasi menyangkut bidang syar’i dalam hal-hal berikut :
  1. Penentuan maraji’ (buku referensi) dalam berbagai bidang keilmuan, sebagai bahan bacaan untuk kegiatan dakwah dan pendidikan;
  2. Mengupayakan adanya semacam buku pedoman atau arahan yang menjelaskan prinsip-prinsip ajaran alhus Sunnah wal Jama’ah.
  3. Penetapan dan penentuan Hisab serta Ru’yatul Hilal untuk awal bulan Ramadhan (sebagai penentuan awal puasa Ramadhan) dan awal bulan Syawwal (sebagai penentuan hari Iedul Fitri), serta penyusunan Kalender Hijriyah;
  4. Mengupayakan adanya tuntutan atau pedoman dalam hal berbusana (berpakaian) dan pergaulan antara pria dan wanita, baik di lingkungan sekolah/kampus maupun di lingkungan masyarakat, yang sesuai dengan syari’at Islam dalam bentuk fatwa.
  1. Mengupayakan terselenggaranya bimbingan dan pembinaan umat dalam kehidupan beragama secara terarah, terprogram dan berkelanjutan, antara lain melalui cara-cara sebagai berikut :
  1. Mengupayakan adanya seruan dan tuntutan dalam bidang ibadah dan mu’amalah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun umat, yang sesuai dengan tuntutan al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan demikian, diharapkan semakin meningkatnya pengetahuan serta kesadaran umat dalam mengamalkan ajaran agama serta menghindari berbagai amaliah dan ibadah yang tidak sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah;
  2. Mengupayakan terselenggaranya mudzakarah, mubahasah, diskusi, atau seminar dalam berbagai masalah keagamaaan, khususnya dalam bidang ibadah dan mu’amalah dengan pendekatan berbagai mazhab fiqh. Hal ini dimaksudkan agar melahirkan sikap toleransi antara sesama muslim, khususnya warga PUI manakala terjadi perbedaan paham diantara mereka.
  1. Mengupayakan adanya inventarisasi data seluruh tanah dan benda wakaf milik PUI, antara lain dengan melakukan hal-hal berikut ;
  1. Melakukan penataan administrasi serta dokumentasi; menyangkut tanah dan benda-benda wakaf serta seluruh asset PUI, guna penyelamatan harta kekayaan yang diamanatkan kepada PUI;
  1. secara bertahap melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik PUI, baik tanahwakaf maupun tanah milik lainnya.
C. Bidang Pendidikan dan Pengajaran
  1. Mengupayakan tersusunnya pedoman dan sistem pendidikan Islam dengan visi dan misi PUI, yang akn menjadi pola serta arah bagi penyelenggaraan pendidikan, baik pada lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal;
  2. Mengupayakan adanya peningkatan kuantitas atau jumlah lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang telah ada, baik pesantren, madrasah, maupun sekolah ditingkat Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Dengan demikian, diharpakan akan lebih meningkat daya tampung serta peserta didik disetiap jenjang pendidikan sesuai dengan minat dan kecenderungannya;
  3. Mengupayakan adanya peningkatan kualitas atau mutu pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan yang telah ada, agar menghasilkan output atau lulusan yang lebih bermutu, baik di pesantren , madrasah, sekolah maupun Perguruan Tinggi. Hal ini bisa diupayakan, antara lain melalui cara-cara sebagi berikut;
  1. Upaya ristrukturisasi (penyempurnaan struktur)organisasi dan manajemen operasional pendidikan. Dengan demikian, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap sekolah/madrasah atau lembaga-lembaga pendidikan PUI dapat terus menerus dilakukan.
  2. Upaya peningkatan mutu dan kualitas guru-guru sekolah/ madrasah/pesantren baik melalui kursus-kursus, penataran-penataran dan kegiatan-kegiatan yang lainnya.Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan wawasan keilmuan dan ketrampilan atau keahlian sesuai dengan profesinya sebagai guru dalam bidang keahliannya masing-masing. Khusus di Lembaga Pendidikan Tinggi, baik dosen-dosen yang berpendidikan SI agar diberi kesempatan dan biaya untuk melanjutkan studi pada program Pascasarjana, baik program Strata dua (S2) maupun program Strata tiga (S3);
  1. Pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang telah ada, diupayakan terselenggaranya program pendidikan Pascasarjana, dengan merencanakan dan mempersiapkan segala perangkat yang diperluakan untuk maksud tersebut. Dengan demikian,diharpakan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan perguruan tinggi sebagai tenaga-tenaga yang handal dan lebih profesional di bidangnya sesuai dengan tantangan dan tuntutan zaman;
  1. Mengupayakan berdirinya sekolah/ madrasah /pesantren unggulan, dengan merekrut calon peserta didik yang benar-benar berkualitas melalui seleksi yang ketat. Biaya hidup dan biaya studi mereka ditanggung oleh yayasan, dengan tenaga pengelola dan tenaga pengajar yan profesional. Hal ini dapat diupayakan dengan membentuk dan mendirikan lembaga pendidikan yang dapat mengusahakan dana dan mampu memenuhi biaya operaional yang diperlukan oleh lembaga pendidikan dimaksud.
    1. Mengaktifkan kembali Himpunan pelajar PUI sebagai wadah kreatifitas siswa/siswi sekolah-sekolah di lingkungan PUI.
      D. Bidang Dakwah dan Penerangan.

      a. Penyelenggaraan Dakwah.
  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan (Diklat) dakwah, baik materi maupun sarana dan prasarananya, untuk melahirkan kader-kader dakwah yang profesional dan berkemampuan. Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan tiap tahun oleh Pengurus Daerah secara terprogram.
  2. Melengkapi fasilitas dan prasarana serta anggaran belanja dakwah dan penerangan, sebagai daya dorong dan daya dukung penyelenggaraan dan penerangan yan efisien dan efektif.
  3. Mengembangkan penyelenggaraan majelas taklim, pada semua tingkatan Perhimpunan. baik kuantitas maupun kualitasnya. Kegiatan Majelis taklim ini tidak hanaya anggota Perhimpunan, tetapi juga untuk masyarakat lainnya.
  4. Mengembangkan taklim kelompok dan taklim privat untuk masyarakat luaspada lingkungan majels taklim, dengan materi secara terprogram dan terpadu dengan failitas yang memadai.
  5. Menyelenggarakan tabligh umum, khususnya pada acara perayaan hari besar Islam.
  6. Menjadikan hari FUSI PUI sebagai momentum bagi kegiatan Sosial dan Dakwah Tahunan PUI.
      b. Penerangan Penyiaran.
  1. Meningkatkan publikasi berbagai kegiatan dan pelaksanaan program kerja melalui media cetak dan elektronik, untuk lebih memasyarakatkan visi dan misi, serta dakwah PUI kepada masyarakat luas.
  2. Menyelenggarakan Diklat kewartawanan (jurnalistik & publikasi) dan merekrut para ahli di bidang ini sebagai anggota atau simpatisan PUI dalam kerangka turut membanguan dunia pers yang bertanggung jawab dan Islami.
  3. Mengaktifkan kembali majalah PUI dengan format baru, dan penerbitan-penerbitan lainnya sesuai dengan kebutuhan percepatan (akselerasi) informasi dan era reformasi.
  4. Membangun pusat-pusat dan jaringan informasi serta komunikasi yang cepat dan akurat degan fasilitas yang memadai.
E. Bidang Ekonomi
 
1. Peningkatan dan Pengembangan Ekonomi Ummat
  1. Menyelenggarakan penyuluhan dan Pelatihan kewiraswastaan bagi seluruh warga PUI.
  2. Mendirikan koperasi pada setiap majelis taklim di lingkungan PUI dan mengembangkan koperasi-koperasi yang sudah ada, sebagai sumber dana bagi kegiatan pembinaan ummat dan sekaligus sebagai pemicu kegiatan ekonomi masyarakat lingkungannya.
  3. Melanjutkan usaha pendirian dan Pengembangan Koperasi PUI (KOPU).
  4. Mendirikan dan mengembangkan lembaga keuangan yang Islami, seperti BMT (Baitul Mal Wattamwil) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah).
  5. Menggalakan ZIS (zakat, infaq dan sadaqah) bagi warga PUI dan masyarakat dan mengelolanya secara efectif, sebagai salah satu sumber dana bagi kegiatan sosial ekonomi.
  6. Inventarisasi data-data pengusaha warga PUI, baik tingkat, jenis, maupun karakteristik usahanya, sebagai direktori peta perekonomian warga PUI.
  7. Mengadakan kerjasama pelatihan dengan Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah masing-masing bagi para pemuda, khususnya lulusan sekolah kejuruan, sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah tersebut.
  8. Menciptakan sistem informasi ekonomi yang akurat dan cepat, seperti dalam bentuk brosur, faksimile dan internet, untuk memperoleh informasi secara dini tentang berbagai peluang dan perkembangan ekonomi, baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.
  9. Menggali dan Mengembangkan potensi ekonomi warga PUI dan masyarakat.
    2. Peningkatan dan Penunjang Dana Kegiatan Perhimpunan
  1. Membentuk badan usaha di tingkat nasional oleh Pengurus Besar PUI.
  2. Merekrut para pengusaha, hartawan dan dermawan (anggota atau simpatisan PUI) untuk menjadi donatur tetap/tidak tetap bagi organisasi PUI.
  3. Meningkatkan pemasukan dan pengelolaan infaq dan wakaf dari anggota dan simpatisan PUI.
  4. Mengupayakan sumber dana dari negara-negara Islam yang kaya, seperti Arab Saudi, Kuwait, Brunei dan lain-lain.
  5. Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan agro bisnis dan agro Industri, khususnya melalui KOPU.
F. Bidang Sosial dan Hubungan Ummat

1. Sosial Masyarakat
  1. Bekerja sama dengan berbagai pihak, lembaga-lembaga lain (pemerintah dan non pemerintah) dalam upaya menanggulangi berbagai problem sosial)
  2. Menumbuh kembangkan program dan lembaga-lembaga sosial, seperti program "Orang Tua Asuh" panti asuhan dan panti jompo khususnya bagi warga PUI.
  3. Mendirikan sarana-sarana kesehatan masyarakat, seperti poliklinik/puskes, dan rumah sakit bersalin.
      2. Hubungan inter dan antar Ummat
  1. Melakukanlangkah-langkah koordinatif dengan para pemimpin organisasi-organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, serta mengajukan gagasan-gagasan konstruktif untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah yang kokoh.
  2. Bersama organisasi atau ormas Islam lain berusaha melakukan hubungan baik dan perlindungan kepada warga non-muslim tanpa membeda-bedakan etnis dan suku apapun, sebagai refleksi dan implementasi dari contoh keteladanan Rasul SAW tentang kehidupan bernegara dan berbangsa menurut ajaran Islam.
  3. Menjalin hubungan dan kerja sama dengan organisasi-organisasi Islam dunia dalam upaya lebih mementapkan solidaritas dan persatuan ummat, sebagai ummatan wahidah.
IV. REKOMENDASI
  1. Meminta kepada PB PUI untuk meningkatkan sosialisasi Buku Pedoman Administrasi Organisasi, sehungga terciptanya tertib administrasi dari pusat sampai daerah.
  2. PB di minta lebih proaktif dalam memanfaatkan Fasilitas Kredit Program dari pemerintah untuk koperasi dan UKM guna mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UKM warga PUI. Di antaranya adalah dengan membentuk Klinik Konsultasi Bisnis.
    Sumber : http://www.angelfire.com/ri/pui/a5thn.htm