4/06/2013

Anggaran Dasar PUI

Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim

Asyhadu anla ilaha illa Allah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah.

Diantara banyak karunia Allah Subhanahuwata’ala di dunia ini, nikmat terbesar yang di berikan kepada manusia adalah nikmat hidayah atau petunjuk-Nya. Berkat hidayah-Nya manusia merasakan kebahagiaan hidup di dunia dan akan memperoleh nikmat yang berlipat ganda di akhirat nanti.


Agar nmanusia seluruhnya memperoleh hidayah Allah Subhanahuwata;ala tersebut, umat Islam mewajibkan melakukan dakwah secara terus menerus.
Kegiatan dakewah merupakan kegiatan bersama yang melibatkan seluruh kaum Muslimin. Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki umat yang menyeru segenap manusia kejalan yang ma’ruf serta menjauhi yang munkar, sebagaimana kebersamaan antara Rasulullah SAW dengan sahabat-sahabatnya ketika menegakkan Islam.

Islam telah mewajibkan umatnya untuk hidup berjama’ah, bahu membahu menegakkan agama Allah SWT, bantu membantu atas dasar kebaikan dan ketakwaan, serta saling mengingatkan dengan kebenaran dan kesabaran. Karena, Jama’ah merupakan suatu himpunan yang kokoh yang diikat oleh kehendak bersama dan berada di bawah satu ikatan akidah Islamiyah.
Maka di bentuklah suatu Perhimpunan ummat yang di beri nama PERSATUAN UMMAT ISLAM, yang kehadiran dan amaliyahnya ditujukan semata-mata kepada Allah Subhanahuwata’ala, bermabda’, pada keikhlasan, dengan menempuh secara islah serta senantiasa dalam semangat mahabbah.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Perhimpunan ini berpijak pada prinsip-prinsip amaliyah, sebagaimana tertuang dalam kalimat- kalimat Intisab, yaitu :
 
 Bismillahi ar-Rahmani ar- Rahim
Asyhadu an la ilaha illa Allah Wa asyadu anna Muhammadan Rasulullah. Allahu ghayatuna Wa al-ikhlashu mabda’una, Wa al-islahu sabiluna, wa al-mahabbah syi’aruna Nu’ahidullaha,’ala as-sidqi, wa al-ikhlasi, wa al-yakini, wa thalibi ridallahi fi al-amali baina ‘ibadihi bi at-tawakkuli ‘alaihi. Bismillahi ar-Rahmini ar-Rahimi. Bismillahi wa la haula wa la quwwata illa billahi al-’aliyi al-azim.
Allahu Akbar.

Sedangkan tata kerja Pehimpunan di atur dalam Anggaran Dasar sebagaimana tercantum di bawah ini
BAB I
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
  1. Perhimpunan ini bernama PERSATUAN UMMAT ISLAM -disingkat PUI- merupakan peleburan atau fusi dua Perhimpunan, yaitu : PERSATUAN UMMAT ISLAM INDINESIA (PUI) dan PERIKATAN UMMAT ISLAM (PUI) pada tanggal 9 Rajab 1371 H bertepatan dengan tanggal 5 April 1952 M di Bogor. Perhimpunan ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan memperoleh status Badan Hukum tanggal 10 September 1958 No. JA/5/86/23.
  1. PERSATUAN UMMAT ISLAM berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 2
Asas
Perhimpunan ini berazaskan Islam, yang dalam amaliyahnya berpedoman kepada Al-Qur’an dan as-Sunah, menurut pemahaman ahlussunnah wal jamaah.
Pasal 3
SIFAT
Perhimpunan ini, adalah organisasi gerakan Islam yang bersifat indipenden.
Pasal 4
TUJUAN
Tujuan Perhimpunan adalah terwujudnya pribadi, rumah tangga, masyarakat, negara, kebudayaan dan peradapan dunia yang diridlai Allah Subhanahuwata ala.
Pasal 5
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perhimpunan berusaha :
  1. Mengembangkan pemahaman ajaran Islam yang tepat dan benar, untuk memperteguh akidah, dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
  2. Meningkatkan gairah ummat untuk beramal ibadah dan bermua-malah yang Islami.
  3. Memajukan dan mengembangkan kegiatan dakwah, Pendidikan, Pelatihan,dan pengajaran Islam dalam arti yang seluas-luasnya.
  4. Melakukan upaya untuk mewujudkan rumah tangga atau keluarga yang sakinah mawaddah, waramah(keluarga bahagia dan sejahtera).
  5. Menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai Islam di dalam fikrah, akhlak dan adat istiadat menuju terwujudnya kebudayaan dan peradaban yang Islami.
  6. Mewujuskan kesatuan imamah (kepemimpinan)dan jamaah di kalangan ummat Islam.
  7. Mefungsikan masjid sebagai pusat pembinaan jama’ah.
  8. Mengembangkan potensi ekonomi, sumberdaya manusia menuju kemajuan dan kemandirian ummat, sesuai dengan ajaran Islam.
  9. Menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian, kesetiakawanan, dan kemitraan sosial dalam berbagai aspek kehidupan.
  10. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
    BAB III
    Pasal 6
    ANGGOTA
  1. Anggota Perhimpunan, adalah setiap muslim yang menyetujui Anggaran Dasar dan mendukung, tujuan, serta usaha-usaha Perhimpunan.
  2. Anggota terdiri atas :
    a) Anggota Biasa
    b) Anggota Kehormatan
  1. Anggota berhenti karena :
    a) Atas permintaan sendiri
    b) Meninggal dunia.
    Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan Perhimpunan atau melakukan hal-hal yang merugikan Perhimpunann.
    BAB IV
Pasal 7
SUSUNAN PERHIMPUNAN
Susunan Perhimpunan terdiri atas :
  1. Pengurus Besar, di singkat PB.
  2. Pengurus Wilayah, di singkat PW.
  3. Pengurus Daerah, di singkat PD.
  4. Pengurus Cabang, di singkat PC.
  5. Pengurus Ranting dan Pengurus Jama’ah, di singkat PR dan atau PJ.
Pasal 8
SUSUNAN PENGURUS, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PAKAR
  1. Pengurus Besar terdiri atas: Pengurus harian, majelis-majelis dan anggota.
  2. Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, masing-masing terdiri atas: pengurus Harian, Majelis-majelis dan Anggota.
  3. Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan Pengurus jama’ah masing-masing terdiri atas: Pengurus Harian, Majelis-majelis dan Anggota.
  4. Dewan Penasehat terdiri atas;
    a) Dewan Penasehat Pusat.
    b) Dewan Penasehat Wilayah.
    c) Dewan Penasehat Daerah.
  1. Dewan Pakar terdiri atas :
    a) Dewan Pakar Pusat
    b) Dewan Pakar Wilayah
Pasal 9
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
  1. Pengurus Besar, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pakar Pusat dipilih dan disahkan oleh Muktamar untuk masa bakti lima tahun.
  2. Pengurus Wilayah, Dewan Penasihat Wilayah dan Dewan Pakar Wilayah dipilih oleh Musyawarah, dan di tetapkan oleh Pengurus Besar untuk masa bakti lima tahun.
  3. Pengurus Daerah dan Dewan Penasehat Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah, dan ditetapkan oleh Pengurus Wilayah untuk masa bakti tiga tahun.
  4. Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah cabang dan ditetapkan oleh pengurus Daerah untuk masa bakti tiga tahun.
  5. Pengurus Ranting dan atau Pengurus Jama’ah ditetapkanoleh Pengurus Daerah untuk masa bakti tiga tahun, dari cal;on-calon yang dipilih oleh Musyawarah Anggota.
    Pasal 10
    Jabatan Ketua Umum Pengurus Besar paling lama 2 periode
    BAB V
    Pasal 11
    LEMBAGA DAN BADAN OTONOM
  1. Perhimpunana dapat membentuk Lembaga dan atau Badan Otonom untuk mendukung, tujuan dan usaha Perhimpunan.
  2. Lembaga dan atau Badan Otonom tersebut pada ayat 1 (satu), berada dalam koordinasi Perhimpunan.
  3. Pembentukan dan pembubaran
    BAB VI
    Pasal 12
    PERMUSYAWARATAN
  1. Muktamar
  1. Muktamar Perhimpunan di adakan lima tahun sekali.
  1. Jika dianggap perlu dan penting dapat di adakan Muktamar Luar Biasa.
  2. Muktamar mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.
    1. Musyawarah Besar
  1. Musyawarah Besar dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Besar apabila dipandang perlu.
  1. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar mempunyai kekuasaan tertinggi di bawah keputusan-keputusan Muktamar.
    1. Musyawarah Kerja
  1. Musyawarah kerja di selenggarakan oleh Majelis-majelis Pengurus Besar.
  1. Keputusan Musyawarah kerja merupakanpedoman operasional program majelis yang mengikat dan harus segera dilaksanakan.
    1. Musyawarah Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting dan Jama’ah
  1. Musyawarah Wilayah diselenggarakan lima tahun sekali.
  2. Musyawarah Daerah dan Cabang diselenggarakan tiga tahun sekali.
  3. Musyawarah Anggota Ranting dan atau Anggota Jama’ah diselenggarakan tiga tahun sekali.
BAB VII
Pasal 13
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN
1.Keuangan dan kekayaan Perhimpunan diperoleh dari :
  1. Uang pangkal, iuran dan sumbangan.
  2. Zakat, Infaq dan Sadaqah
  3. Waqaf, hibah dan wasiat.
  4. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
  1. Perhimpunan menguasai seluruh kekayaan yang diperoleh dari waqaf, hibah, wasiat dan usaha-usaha lainnya.
  2. Pengurus Besar mempetanggungjawabkan keuangan dan kekayaan Perhimpunan kepada Muktamar, Pengurus Wilayah kepada Musyawarah Wilayah; Pengurus Cabang kepada Musyawarah Cabang; Pengurus Ranting dan atau Pengurus jama’ah kepada Musyawarah Anggota.
  3. Hal-hal yang berhubungan dengan Badan Hukum dan atau pihak lain yang ada hubungannya dengan Perhimpunan diatur oleh peraturan Pengurus Besar.
    BAB VIII
    Pasal 14
    PEMBUBARAN PERHIMPUNAN
  1. Perhimpunan hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Muktamar yang khusus membicarakan pembubaran, dan keputusannya di ambil oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Kekayaan Perhimpunan setelah pembubaran, diberikan kepada Badan/Lembaga yang diputuskan oleh Muktamar.
    Pasal 15
    PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar
Pasal 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
  1. Hal-hal yang tidak di atur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan, serta perincian lebih lanjut dari pasal-pasal Anggaran Dasar yang di pandang perlu, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Muktamar sesuai dengan dan tidak menyalahi Anggaran Dasar.
    Pasal 17
    PENUTUP
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, yang disahkan oleh Muktamar X PUI di Sukabumi, tanggal 9-12 Rabiul Akhir 1420 H atau 22-25 Juli 1999 dan mulai berlaku sejak disahkan.
                                                                                                                               Sukabumi, 11 Rabiul Akhir 1420 H
                                                                                                                                          25 Juli 1999 M

No comments:

Post a Comment